Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang dimaksud Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan unit pelaksana yang menyelenggarakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sesuai kriteria yang ditetapkan. Sedangakan pengertian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik itu sendiri adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMPETISI PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK"