Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN"