Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebutNegosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN"