PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

  Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog

Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, yang dimaksud Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL METROLOG"