Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Keme nterian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI"