Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020.
Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana
1. Peta mutu pendidikan;
2. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
3. Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Tujuan
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
- Sekolah dasar;
- Sekolah dasar luar biasa;
- Sekolah menengah pertama;
- Sekolah menengah pertama luar biasa;
- Sekolah menengah atas;
- Sekolah menengah atas luar biasa;
- Sekolah menengah kejuruan; dan
- Sekolah luar biasa
- Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Kriteria Penerima
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.- Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak.
- Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah.
- Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
1. Peta mutu pendidikan;
2. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
3. Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Alokasi Dana dan Penggunaan Dana
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
Posting Komentar untuk "Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2020 - Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020"