Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dana bantuan operasional sekolah merupakan bagian program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik yang perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA BOS PADA PEMERINTAH DAERAH"