Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Hajipada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020M /1441 H. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
Posting Komentar untuk "KMA NOMOR 494 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI TAHUN 2020 "