Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19, dan
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk lebih jelasnya terkait Surat Edaran Sekjen Kemendikbud: Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Covid-19 lihat di bawah ini
Unduh Surat Edaran Sekjen Kemendikbud: Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Covid-19 Disini
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Sekjen Kemendikbud: Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Covid-19"