Keputusan Dirjen Pendis (Direktur Jenderal Pendidikan Islam) bernomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020 / 2021.
Kesatu: Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
Kedua: Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia;
Ketiga: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat;
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk Mendownload Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Klik Disini
Demikianlah informasi tentang Kalender Pendidikan Madrasah, Tahun Pelajaran 2020/2021 yang Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Keputusan Dirjen Pendis No 2491 Tahun 2020: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021"