Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Isi surat edaran ini selain tentang pedoman pelaksanaan BDR (Belajar dari Rumah), juga terkait Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau saat kembali masuk sekolah).
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT COVID-19"