Pak Haji Goyang Anak Tetangga Masih di Bawah Umur, Alasannya Istri Saya letoy di Rumah

Gara-gara istri letoi (lemah) di ranjang, Haji R (46) tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, A (15).

Warga Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, itu menggenjot anak tetangganya dengan iming-iming duang.


Akibat perbuatannya, orang tua korban melaporkan Haji R ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung meringkus pelaku.

Di hadapan unit PPA Polres Ogan Komering Ulu, Haji R mengakui perbuatannya. Ia mengalu melampiaskan birahinya ke tetangga antaran hawa nafsu yang membara.

Menurut Haji R, istrinya kurang memberi pelayanan maksimal terhadapnya. Karena itu, ia �mencicipi� tubuh tetangganya yang masih segar.

Haji R menyatakan sudah empat tahun dia melakukan menjalin cinta terlarang dengan anak tetangganya.

Selama empat tahun, dirinya berulang kali menyetubuhi korban hingga tak ingat lagi berapa kali melakukannya.

�Sudah banyak kali, tidak ingat lagi pak,� ucap pelaku yang sudah memiliki dua orang cucu itu, sebagaimana dikutip Rmol Sumsel, Selasa (26/3/2019).

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kanit PPA Bripka M Soleh menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban ke Polsek Lubuk Batang.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, terungkap pelaku melakukan pencabulan sudah berulang kali saat rumah korban sedang sepi.

Pelaku pertama kali melakukannya pada tahun 2016. Saat itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauan pelaku.

�Modusnya pelaku mendatangi rumah korban pagi hari, saat keluarga korban pergi ke kebun. Selain mengancam juga korban diimingi uang,� ucap Kanit PPA Polres OKU Bripka M Soleh.

Aksi pelaku diketahui keluarga korban setelah ibu korban curiga dengan tingkah anak bungsu dari lima bersaudara itu. Di mana korban selalu telat datang bulan dan sering mengalami pendarahan.

�Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, dia telah merusak keluarga kami,� ucap ibu korban saat mendampingi anaknya di Polres OKU.

Pelaku sendiri terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disehakan menjadi uu ri no 17 tahun 2016 junto pasal 76 D uu ri no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Berbagai Sumber Media Online

Posting Komentar untuk "Pak Haji Goyang Anak Tetangga Masih di Bawah Umur, Alasannya Istri Saya letoy di Rumah"