Bye-bye Mudik! Bus Antarkota Setop Operasi Sampai 31 Mei

Mulai hari ini pemerintah telah resmi melarang mudik bagi masyarakat. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan bahwa untuk sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.


Kepala BPTJ Polana Pramesti menjelaskan penghentian ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah yang berada di dalam Jabodetabek.

"Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang di Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi. Namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait COVID-19," jelas Polana dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Terminal Bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP sendiri meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan yang dikelola BPTJ.

Sementara itu yang dikelola Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, serta Terminal Bekasi.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Berbagai Sumber Media Online (detik)

Posting Komentar untuk "Bye-bye Mudik! Bus Antarkota Setop Operasi Sampai 31 Mei"