Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi dilevel desa sebagai ajang kompetensi politik para calon kepala desa yang digelar dalam 6 tahun sekali. Pilkades juga bahagian dari proses politik masyarakat desa untuk terjadinya perubahan-perubahan di desa.
Calon kepala desa yang visioner tentunya akan menawarkan visi, misi dan program kerja sesuai hajatan masyarakat desa. Cerdas dalam menyusun visi, misi dan program kerja saja tidaklah cukup tanpa didukung oleh yang lainnya.
Karena dalam beberapa pengamatan ditemukan kasus, dimana calon kepala desa yang memiliki jaringan kekeluargaan yang kuat dan kompak, memiliki sosial kemasyarakata yang tinggi, meskipun lemah dalam sisi ekonomi. Sering berpeluang menang dalam pemilihan kepala desa.
Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilakukan secara bergelombang.
Yang dimaksud satu kali yaitu dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten/kota. Sedangkan, untuk pemilihan kepala desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota;
- kemampuan keuangan daerah; dan/atau
- ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
Sementara itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui 4 tahapan meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahapan penetapan calon.
Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam tahapan persiapan pilkades yaitu pembetukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD. Pembentukan panitia pilkades merupakan bahagian dari Tugas dan Kewenangan BPD dalam Pelaksanaan Pilkades.
Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa
Secara umum tugas panitia pemilihan kepala desa dapat diuraikan sebagai berikut:
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan;
- melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan evaluasi dan menyusun pelaporan pelaksanaan pemilihan pilkades.
Demikian artikel tentang Apa Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dan secara detil tugas panitia pemilihan pilkades mengacu kepada Peraturan Bupati/Kota masing-masing. Semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "Apa Saja Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa"