Alokasi Dana Afirmasi untuk Pengentasan Kemiskinan di Desa

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Fachri Labalado, mengatakan, "saat ini jika kita bertanya output dana desa. Maka, dengan bangganya orang akan bilang saya bangun jalan, saya bangun jembatan, saya bangun posyandu saya bangun PAUD dan seterusnya. Tapi coba tanya, berapa angka kemiskinan yang berhasil Anda turunkan dengan Dana Desa. Mereka pasti akan bingung, harus diakui memang kalau dari segi output oke, tapi dari segi outcome bagaimana,"sebutnya.
Lalu siapa yang harus disalahkan, Kadesnya BPDnya, Camatnya, atau Pendampingnya,�sebut Fachri saat menyampaikan sambutan penutupan Rakor Program Inovasi Desa (PID) Tahap II 2019 di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (9/09/2019) seperti dilansir dari metrosulteng.com.

Lebih lanjut, Fachri mengharapkan kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan pemerintah desa harus mempunyai target yang jelas dan terukur, agar disetiap tahun harus ada yang dientaskan. 

"Jangan mengaku sebagai Camat Millenial, jangan mengaku sebagai Pendamping Millenial kalau struktur APBDesa masih berkutat pada kegiatan rabat beton,"sebut Fachri.

�Makanya hal yang sangat berbeda dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah, seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib memprogramkan pengentasan kemiskinan. Dan hal ini harus kita kawal karena tujuan pembangunan desa itu jelas yaitu pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,�harapnya.

Diakhir arahannya, Fachri mengatakan bahwa setelah tiga tahun berjalan, Program Inovansi Desa ini akan berakhir. 

�Tapi jangan ragu kami akan terus berbuat, dan saat ini kami sedang mendesign program baru dan program yang baru nanti masih berkesinambungan dengan Program Inovasi Desa,� tutupnya.(*)

Posting Komentar untuk "Alokasi Dana Afirmasi untuk Pengentasan Kemiskinan di Desa"