RUU Pesantren Sah Semoga Dunia Pesantren Kedepan Lebih Baik

RUU Pesantren Sah Semoga Dunia Pesantren Kedepan Lebih Baik | Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati 49 pasal yang tertuang dalam draf RUU tentang Pesantren. RUU ini selanjutnya akan diajukan untuk disahkan melalui Sidang Paripurna. Hari ini,  Menteri Agama RI menandatangani pengesahan RUU pesantren.  Akhirnya lulusan Pondok pesantren setara dgn sekolah formal,  wajib kita syukuri sbg insan pesantren. 

Dengan disahkannya RUU Pesantren tsb, maka pesantren dan para santri alumninya akan sejajar secara administrasi dgn pendidikan formal dan alumni non-pesantren. Dia juga akan menjaga sanad ilmu Islam yg otoritatif.


Ketua PBNU,  Prof DR KH said Aqil Siradj,  MA,  mengatakan bhw Jika RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, maka harus dikawal agar bermanfaat bagi pesantren.

Salah satu hal yg ditolak dari RUU Pesantren dari mereka yg tidak sepakat adalah pemahaman tentang Kitab Kuning yg menjadi dasar wasilah didik. Kitab kuning itu kan istilah tentang kitab karangan ulama yg mu'tabar. Justru RUU ini akan menjaga sanad Ilmu.

Bagi kalangan pesantren, RUU Pesantren ini penting untuk kemajuan pesantren ke depannya. Sebab, jika menggunakan UU Sisdiknas, maka pesantren akan telantar atau terbengkelai terus karena selama ini pemihakan ditujukan terutama kepada sekolah formal. 

Selama ini negara masih belum memperhatikan dengan baik eksistensi pesantren, dari sisi sarana dan prasarana, pembiayaan maupun tenaga kependidikannya. 4. RUU Pesantren adalah upaya negara mengakui eksistensi pendidikan pondok pesantren. 

Dengan kelak adanya UU Pesantren, akan menjadi tegas bahwa pesantren juga akan mendapatkan porsi dana dari 20 % APBN. 

Menjadi jelas bahwa salah satu rujukan lembaga yg disebut Pesantren adalah kitab2 kuning, yg berarti pesantren akan merujuk kpd kitab2 klasik para Ulama otorotatif. Ini akan menjaga sanad keilmuan Islam dari penyimpangan sebab tidak memiliki rujukan otoritatif. 

Pada pasal 3 juga sgt jelas disebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan pesantren adalah membentuk pemahan agama dan keberagamaan yg moderat dan cinta tanah air.  Lembaga Pesantren yg mengajarkan ekstrimisme tentu diluar dari makna ini. 

Pasal 6 juga sangat jelas menegaskan bahwa syarat pendirian pesantren adalah berkomitmen mengamalkan nilai Islam Rahmatan lilalamin, Pancasila, UUD 45 dan NKRI. Ini akan menutup semua celah lembaga pesantren yg tidak berkomitmen terhadap nilai2 tersebut. 

Secara admiistrasi pun UU Pesantren menegaskan bahwa ijazah  pesantren jalur pendidikan non formal akan disamakan dengan lembaga pendidikan lain dan bisa melanjutkan pendidikan formal yg lebih tinggi.  

Dan secara tegas juga disebutkan bahwa pemerintah pusat akan membantu pendanaan penyelenggaraan pesantrean melalui APBD atau APBN. 

RUU ini akan memperkuat institusi dan kelembagaan madrasah dan pesantren meskipun sejak berabad-abad lalu pesantren sdh membuktikan kemandiriannya. UU ini nanti jg akan memperkuat dan mempertajam keinginan atau good will negara terhadap madrasah dan pesantren. 

https://t.co/dLXn7T5gXo
https://t.co/1kBdR0Kou9
https://t.co/0Eudkr5Z7q 
https://t.co/1hIM5pv8TP
@BaskoroAbimanyu

Posting Komentar untuk "RUU Pesantren Sah Semoga Dunia Pesantren Kedepan Lebih Baik"