Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa.
Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas:
(1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga.
Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa dengan desa lain dalam satu kecamatan, dan desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota.
Apabila desa dengan desa di lain daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah.
Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar Desa.
Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas kerja sama atas prakarsa Desa dan kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.
Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit harus memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerjasama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Adapun bidang dan potensi desa yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meingkatkan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat Desa.
Meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Semua bidang dan/atau potensi yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa.
Pedoman lengkap tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang pemerintahan Desa, silahkan unduh disini Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017"