Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Menurut Jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
- NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes
1. Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan BUMDes,
2. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus BUMDes
3. Surat Keterangan Usaha (SKT) dari Kepala Desa
4. Foto Copy KTP (Ketua atau Bendahara)
Apakah Pembuatan NPWP BUMDes dipungut biaya?
Pembuatan NPWP adalah pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara gratis. Tidak dipungut biaya apapun.
Apa Manfaat NPWP bagi BUMDes?
NPWP BUMDes memberikan banyak manfaatnya. Diantaranya untuk keperluan pengurusan NPWP pada unit-unit usaha BUMDes yang berbadan hukum dan keperluan administrasi diluar perpajakan. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Pengurusan dan Syarat Membuat NPWP BUMDes "