Cek STNK-mu ada biaya SWDKLLJ, ini penjelasannya
Penting dan sangat bermanfaat untuk sobat - Pernah mendengar SWDKLLJ ? coba semua perhatikan STNK kendaraan, dikala sobat membayar pajak kendaraan secra tidak pribadi kita akan di kenai biaya SWDKLLJ, nah terus SWDKLLJ itu apa ? fungsinya buat apa?.
SWDKLLJ merupakan kepanjagnan dari sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan, Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak pribadi diri kita terdaftar ikut asuransi yang di kelola oleh perusahaan BUMN yang berjulukan jasa raharja, besarnya tarif dari SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan, untuk motoe berkapasitas mesin 50 cc hingga dengan 250 cc akan di kenai tarif Rp, 35 ribu sedangkan untuk jenis sedan, jip dan sebagainya sebesar Rp. 143 ribu.
Manfaat yang di peroleh dari SWDKLLJ yaitu kita mendapat santunan asuransi jikalau terjadi kecelakaan kemudian lintas, besarnya santunan yang di berikan oleh jasa raharja menurut peraturan menteri keuangna RI no 36/pmk.010/2008 dan 37/pmk.010/2008 tanggal 26 februari 2008 yakni:
- Meninggal dunia, sebesar Rp. 25 juta
- Cacat tetap (maksimal), sebesar Rp. 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp. 10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 Juta.
Bagaiaman cara memperoleh santunan dari SWDKLLJ
Cara memperoleh santunan untuk korban kecelakaan sobat cukup dengan mengikuti cara-cara yang akan saya sampaikan di bawah ini dan pribadi sanggup untuk di praktekan secara pribadi apabila ada sahabat, saudara atau tetangga kita yang mengalami kecelakaan kemudian lintas sanggup melaksanakan cara untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja berikut cara-cara mendapat santunan jasa raharja yang kita bayar dari SWDKLLJ.
- Pertama, menghubungu kantor Jasa Raharja terdekat yang ada di kawasan sekitar sahabat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat atau Rumah Sakit, KTP atau Identitas korban atau andal waris korban.
- Jika korban luka-luka maka di lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang orisinil sedangkan jikalau meninggal dunia maka di perlukan kartu keluarga atau surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jikalau pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak terjadinya petaka atau tidak di lakukan penagihan dalam waktu 3 bulan semenjak hak santunan di setujui oleh jasa Raharja.
Berikut ini yaitu syarat klaim Rasa Raharja
A. Dokumen Dasar
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan
- Formulir Kesehatan Korban
- Keterangan Ahli waris jikalau korban meninggal dunia.
*Untuk korban luka-luka (dirawat)
- Laporan polisi berikut denah TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Kuitansi-Kuitansi biaya perawatan yang orisinil dan sah yang di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit yang merawat korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari Rumah Sakit
- Fotokopi KTP korban dan andal waris yang berlaku
- Surat kuasa dari korban kepada akseptor santunan (bila dikuasakan) di lengkapi dengan fotokopi KTP korban Penerima santunan
- Fotokopu surat referensi bila korban pindah raat ke Rumah Sakit Lain.
*Untuk korban cacat tetap
- Laporan polisi berikut denah KTP atau laporan kecelkaan dari pihak berwenang lainnya
- Keterangna cacat tetap dari dokter yang merawat korban
- Fotokopi KTP korban yang masih berlaku
- Foto diri yang menandakan kondisi cacat tetap
*Korban Luka-luka kemudian meninggal dunia
- Laporan polisi berikut denah TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya
- Surat ajal dari Rumah sakit atau Surat ajal dari pamong praja setempat jikalau korban tidak di bawa ke Rumah sakit
- Fotokopi KTP korban dan andal waris yang masih berlaku
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (bagi yang telah menikah)
- Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir bagikorban yang belum menikah
- Kuitansi-kuitansi biaya perawatan yang orisinil dan sah yang di keluarkan RUmah Sakit yang meraawt korban dan kuitansi-kuitansi obat-obatan dari apotik
- Fotokopi surat referensi bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
*Korban Meniggal Dunia
- Laporan polisi berikut denah TKP atau laporan kecealkaan dari pihak berwenang lainnya
- Surat ajal dari Rumah sakit atau surat ajal dari pamong praja setempat jikalau korban tidak di bawa ke rumah sakit
- Fotokopo KTP korban dan andal waris yang masih berlaku
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi kate kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi www.JasaRaharja.co.id atau Hotline Jasa Raharja 1500020 atau SMS Center Jasa Raharja 0812-10-500-500.
Oh iya, santunan ini di berikan tidak hanya kepada seseorang atau pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumoang yang ikut menjadi korban kecelakaan, jadi jangan telat untuk membayar pajak STNK, alasannya yaitu membayar pajak untuk kesehjahteraan orang banyak terutama diri kita sendiri kalau telat atau belum bayar terus terjadi petaka kecelkaan tidak akan sanggup santunan dari Jasa Raharja sumber artikel ini saya peroleh pribadi dari orang dalam yang bekerja dari jasa raharja sekian dan terima kasih. Kritik dan saran sangat syaa harapakan untuk memajukan kualitas dari artikel saya kedepaanya sekian dan terima kasih.
Posting Komentar untuk "Cek Stnk-Mu, Ada Biaya Swdkllj Ini Penjelasannya"