Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Taqiyuddin, 2013: 17).
Berangkat dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa pendidikan merupakan aktivitas sadar yang dilakukan oleh manusia guna membangun pribadi individu, masyarakat, bangsa dan negaranya menjadi lebih baik. Salah satu pendukung yang melatar belakangi baik buruknya sebuah pendidikan terlihat pada kurikulum pendidikan yang digunakan.
Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang disediakan untuk membelajarkan siswa (Oemar Hamalik, 2008: 17). Kurikulum pendidikan dibangun atas dasar kebutuhan bangsa juga masa yang memungkinkan adanya perbaikan apabila diperlukan. Dalam pendidikan, kurikulum pada hakikatnya bertujuan memudahkan mencapai tujuan pendidikan (Syafruddin Nurdin, 2005: 50). Sebagaimana diketahui bahwa dalam kurikulum setidaknya memiliki 4 unsur utama, yaitu tujuan, isi, metode dan evaluasi.
Dalam perubahan dan perbaikannya kurikulum Indonesia khususnya sudah mengalami beberapa kali perbaikan, dari semenjak tahun 1947 sampai tahun 2013 sekarang ini. Adapun kurikulum baru yang sempat diusungkan adalah bernama kurikulum 2013 atau umum juga disebut kurtilas.
Setiap kurikulum memiliki cara penilaian yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan minimalnya oleh pendekatan yang dilakukan dalam kurikulum tersebut. Kurikulum 2013 misalnya, yang mengedepankan pendekatan scientific, yang tentu saja memiliki kriteria penilaian yang berbeda dengan kurikulum-kurikulum yang sudah ada sebelumnya.
Keluasan penilaian yang terdapat dalam kurikulum 2013 menunjukkan adanya satu tujuan besar yang hendak dicapai di dalamnya. Namun, harus benar-benar dipahami tentunya oleh seluruh komponen pendidikan khususnya guru mengenai hal tersebut. Maka, oleh karena pentingnya memahami penilaian kurikulum 2013, dalam makalah penulis bermaksud menguraikan tentang Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.    Apa pengertian dari penilaian dan penilaian autentik dalam kurikulum 2013?
2.    Apa saja prinsip-prinsip penilaian dalam kurikulum 2013?
3.    Apa saja ruang lingkup, teknik dan instrument penilaian kurikulum 2013?

C.  Tujuan Penulisan Makalah
Dari rumusan masalah di atas, adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui pengertian penilaian dan penilaian autentik dalam kurikulum 2013;
2.    Untuk mengetahui prinsip-prinsip penilaian dalam kurikulum 2013;
3.    Untuk memahami ruang lingkup, teknik dan instrument penilaian kurikulum 2013.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Penilaian dan Penilaian Autentik dalam Kurikulum 2013
Secara umum dipahami bahwa penilaian adalah memberikan suatu nilai terhadap suatu objek yang dilihat, dirasa, diamati dan sebagainya. Nana Sudjana (2012: 3), menjelaskan bahwa untuk dapat menentukan suatu nilai atau harga suatu objek diperlukan adanya ukuran atau kriteria. Misalnya, untuk dapat mengatakan baik, sedang, kurang, diperlukan ketentuan atau ukuran yang jelas bagaimana yang baik, yang sedang dan yang kurang. Ukuran itulah yang dinamakan kriteria.
Sehingga, dari sini dapat dipahami bahwa penilaian adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Lebih lanjut lagi Sudjana menjelaskan bahwa proses pemberian nilai tersebut berlangsung dalam bentuk interpretasi dan yang diakhiri dengan judgment. Interpretasi dan judgment merupakan tema penilaian yang mengimplikasikan adanya suatu perbandingan antara kriteria dan kenyataan dalam konteks situasi tertentu.
Maka, dapat dipahami bahwa penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakikatnya adalah perubahan tingkah laku siswa, yang mencakup bidang kognitif, afektif dan psikomotor atau dalam kurikulum 2013 cakupannya adalah perubahan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh sebab itu, dalam penilaian hasil belajar, peranan tujuan intruksional yang berisi rumusan kemampuan dan tingkah laku yang ingin dikuasai siswa menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian.
Imas dan Berlin (2014:47) menjelaskan bahwa pada Kurikulum 2013, siswa tidak lagi menjadi objek dari pendidikan, tapi justru menjadi subjek dengan ikut mengembangkan tema dan materi yang ada. Dan dengan adanya perubahan ini, tentunya berbagai standar dalam komponen pendidikan akan mengalami berubah. Mulai dari standar isi, standar proses maupun standar kompetensi lulusan, dan bahkan standar penilaian pun juga mengalami perubahan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, Mohammad Nuh sebagai pemangku kebijakan tertinggi mengatakan bahwa �standar penilaian pada kurikulum baru tentu berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Karena tujuan dan kurikulum 2013 adalah mendorong siswa aktif dalam tiap materi pembelajaran, maka salah satu komponen nilai siswa adalah jika si anak banyak bertanya.�
Tentunya banyak lagi komponen penilaian dalam kurikulum ini, seperti proses dan hasil observasi siswa terhadap suatu masalah yang diajukan guru, kemudian, kemampuan siswa menalar suatu masalah juga menjadi komponen penilaian sehingga anak terus diajak untuk berpikir logis, dan yang terakhir adalah kemampuan anak berkomunikasi melalui presentasi mengenai tema yang dibahas di kelas.
Adapun definisi standar penilaian pendidikan dijelaskan dalam Lampiran Permen Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Definisi tersebut juga senada dengan definisi standar penilaian pendidikan yang dijelaskan oleh E. Mulyasa (2009: 43).
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1.    Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2.    Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3.    Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4.    Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.    Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.    Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 � 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.    Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8.    Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.    Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10.     Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11.     Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Penilaian dalam kurikulum 2013 apabila dibulatkan, akan mendapatkan dua macam penilaian, yaitu:
1.    Penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2.    Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Adapun Imas dan Berlin lebih lanjut menjelaskan tentang Penilaian autentik menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input, proses, output) tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Penilaian autentik juga bisa diartikan sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktifitas-aktifitas pembelajaran, seperti meneliti, menulis, merevisi, dan membahas artikel, memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antar sesama melalui debat dan sebagainya.
Penilaian autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Karena penilaian semacam ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba dan membangun jejaring.
Pada penilaian auntentik ada kecenderungan yang focus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karenanya, penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik.
Penilaian auntentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas seperti:
1.    Membaca dan meringkasnya
2.    Eksperimen
3.    Mengamati
4.    Survey
5.    Projek
6.    Makalah
7.    Membuat multimedia
8.    Membuat karangan, dan
9.    Diskusi kelas.
Kata lain dari penilaian autentik adalah penilaian kinerja, termasuk di dalamnya penilaian portofolio dan penilaian projek. Penilaian auntentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang memiliki ciri-ciri khusus, mulai dari merka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat khusus hingga yang jenius. Penilaian autentik dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian autentik dapat digunakan pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuihi standar penilaian pendidikan.
B.  Prinsip-prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Dalam Lampiran Permen yang di atas, lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penilaian hasil belajar peserta didik, harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.    Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
3.    Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.    Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.    Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK (Penilaian Acuan Kriteria) atau disebut juga PAP (Penilaian Acuan Patokan) merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Imas dan Berlin (2014: 50) menambahkan penjelasan tentang KKM sebagai berikut:
1.    KKM tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan pada buku penilaian guru.
2.    KKM maksimal 100%, KKM ideal 75%, Satuan Pendidikan (Sekolah) dapat menentukan KKM dibawah KKM ideal dengan secara bertahap ditingkatkan.
3.    Peserta didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedialsepanjang semester yang bersangkutan.
4.    Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM diberi program pengayaan.

C.  Ruang Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Imas dan Berlin (2014: 51-54) menjelaskan uraiannya tentang ruang lingkup, teknik dan instrument penilaian kurikulum 2013 sebagai berikut.
1.    Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau kompetensi program dan proses.
2.    Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan adalah sebagai berikut.
a.    Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri atau self assasment, penilaian �teman sejawat� (peer assasment) dan jurnal.
b.    Observasi
Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indicator perilaku yang diamati.
Kriteria instrument observasi:
1)   Mengukur aspek sikap (bukan pengetahuan atau keterampilan) yang dituntut pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
2)   Sesuai dengan kompetensi yang akan diukur.
3)   Memuat indicator sikap yang dapat diobservasi.
4)   Mudah atau feasible untuk digunakan.
5)   Dapat merekam sikap peserta didik.
c.    Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian diri. Penggunaan teknik ini dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan teknik penilaian diri dalam penilaian di kelas sebagai berikut:
1)   Dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
2)   Peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan dirinya;
3)   Dapat mendorong, membiasakan dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Kriteria instrument penilaian diri sebagai berikut:
1)   Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana namun jelas dan tidak bermakna ganda.
2)   Bahasa lugas dan dapat dipahami peserta didik.
3)   Menggunakan format sederhana yang mudah dipahami peserta didik.
4)   Menunjukkan kemampuan peserta didik dalam situasi yang nyata atau sebenarnya.
5)   Mengungkapkan kekuatan dan kelemahan capaian kompetensi peserta didik.
6)   Bermakna, mengarahkan peserta didik untuk memahami kemampuannya.
7)   Mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid)
8)   Memuat indikator kunci atau indikator essensial yang menunjukkan kemampuan yang akan diukur.
9)   Memetakan kemampuan peserta didik dari yang rendah sampai tertinggi.
d.   Penilaian antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik. Adapun kriteria instrument penilaian antarteman adalah sebagai berikut:
1)      Sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan diukur.
2)      Indikator dapat dilakukan melalui pengamatan peserta didik.
3)      Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak berpotensi munculnya penafsiran makna ganda atau berbeda.
4)      Menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik.
5)      Menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh peserta didik.
6)      Indikator menunjukkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyata atau sebenarnya dan dapat diukur.
7)      Instrument dapat mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid).
8)      Memuat indikator kunci atau essensial yang menunjukkan penguasaan satu kompetensi peserta didik.
9)      Mampu memetakan sikap peserta didik dari kemampuan pada level terendah sampai kemampuan tertinggi.
e.    Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal dapat memuat penilaian peserta didik terhadap aspek tertentu secara kronologis. Adapun kriteria jurnal sebagai berikut:
1)   Mengukur capaian kompetensi sikap yang penting.
2)   Sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator.
3)   Menggunakan format sederhana dan mudah diisi atau digunakan.
4)   Dapat dibuat rekapitulasi tampilan sikap peserta didik secara kronologis.
5)   Memungkinkan untuk dilakukannya pencatatan yang sistematis, jelas dan komunikatif.
6)   Format pencatatan memudahkan dalam pemaknaan terhadap tampilan sikap peserta didik.
7)   Menuntun guru untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan peserta didik.
Instrument yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. Instrument penilaian harus memenuhi persyaratan substansi atau materi, konstruksi dan bahasa. Persyaratan substansi mempresentasikan kompetensi yang dinilai, persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan dan persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.



BAB III
KESIMPULAN
A.  Pengertian Penilaian dan Penilaian Autentik dalam Kurikulum 2013
Penilaian adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Proses pemberian nilai tersebut berlangsung dalam bentuk interpretasi dan yang diakhiri dengan judgment. Interpretasi dan judgment merupakan tema penilaian yang mengimplikasikan adanya suatu perbandingan antara kriteria dan kenyataan dalam konteks situasi tertentu.
Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian autentik juga bisa diartikan sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktifitas-aktifitas pembelajaran, seperti meneliti, menulis, merevisi, dan membahas artikel, memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antar sesama melalui debat dan sebagainya.
B.  Prinsip-prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
1.    Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.    Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
3.    Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.    Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.    Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK).
C.  Ruang Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
1.    Ruang Lingkup Penilaian
a.    Sikap
b.    Pengetahuan
c.    Keterampilan
2.    Teknik dan Instrumen Penilaian
a.    Teknik
1)   Penilaian Kompentensi Sikap
2)   Observasi
3)   Penilaian diri
4)   Penilaian antarteman
5)   Jurnal
b.    Instrumen
1)   Substansi
2)   Konstruksi
3)   Bahasa




DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Kemandirian Guru dan Kepala Sekolah. Cetakan III. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hamalik, Oemar. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Cetakan VII. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kurniasih, Imas dan Berlin Sani. 2014. Implementasi Kurikulum 2013: Konsep dan Penerapan. Cetakan II. Surabaya: Kata Pena.
Nurdin, Syafruddin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Cetakan III. Jakarta: PT Ciputat Press.
Sudjana, Nana. 2012. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Cetakan XVII. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Taqiyuddin. 2013. Pendidikan Islam dalam Lintas Sejarah Nasional. Cetakan II. Cirebon: CV Pangger.













Posting Komentar untuk "Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013"