Resmi dari BKN! Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022

Resmi dari BKN Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022


GARUTSELATAN.NET - Resmi dari BKN Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022. Berikut ini adalah Pertanyaan Seputar Pendataan Tenaga Honorer atau NON ASN Tahun 2022 yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022


Keterangan ini merupakan Tindak Lanjut Mandat Pendataan Pegawai Non-ASN. Setelah sebelumnya KEMENTERIAN PAN-RB mengeluarkan SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Apakah Aplikasi pendataan Tenaga Non ASN itu?


Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Siapa saja Tenaga Non ASN?


Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Syarat Daftar


Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

Baca Juga: 23 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di simnonasn.bkd.garutkab.go.id Tahun 2022


Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

a. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik inpidu maupun pihak ketiga.

b. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

c. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

d. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ?


Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing

Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?


Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi

Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?


1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?


Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :

1. Data belum didaftarkan oleh Admin.

2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama.

3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru.

4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun.

Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?


Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru) Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi

Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?


Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.


Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?


Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Baca Juga: PENTING! Silahkan Isi Riwayat Kontrak Kerja Anda Sebelum Akunmu Dihapus


Untuk Pegawai Non ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.

Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?


Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Apakah output dari membuat Akun?


- Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- Data dan Dokumen

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?


SK Kontrak Kerja anda, Bukti Pembayaran Honorarium anda yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), Ijazah Pendidikan Terakhir yang anda miliki.

Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?


THK II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.

Baca Juga: Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan


Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?


Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Baca Juga: Pahami 15 Poin Penting Pengisian Data Non ASN di Link simnonasn.bkd.garutkab.go.id


Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll) Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.

Login


Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi ?


Pastikan username dan password yang anda masukkan sudah sesuai.

Bagaimana jika saya lupa username untuk login?


Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn Username pada aplikasi adalah NIK masing- masing.

Bagaimana jika saya lupa password akun di aplikasi pendataan non ASN?


Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Reset Password Akun Pendataan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 1


Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 2


Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Demikian informasi tentang Resmi dari BKN! Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022, semoga bermanfaat.


Pencarian yang banyak dicari:
  • badan kepegawaian negara
  • resmi dari bkn
  • tanya jawab seputar pendataan non asn
  • pendataan non asn tahun 2022
  • siapa saja tenaga non asn
  • syarat daftar
  • non asn wajib membuat akun
  • nik sudah terdaftar saat membuat akun
  • apa saja yang dibutuhkan dalam membuat akun
  • dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam pengisian data
  • login dengan username dan password
  • lupa password
  • jawaban pengamanan 1 & 2

Posting Komentar untuk "Resmi dari BKN! Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022"