Pemerintah telah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia bisa lewat 10 bandara yang menjadi pintu masuk internasional.
Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.
Ada PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
viii. Kualanamu, Sumatera Utara;
ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR untuk kategori:
-PPLN yang sudah divaksin dosis kedua, dan atau
-PPLN yang sudah divaksin dosis ketiga (booster)
Bagaimana aturan bagi PPLN yang tidak memiliki gejala COVID-19? Silakan baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:
-PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
-PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
-PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pulang dari Luar Negeri Tetap Wajib PCR Jika Bergejala
Adapun PPLN yang pulang dari luar negeri tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ketentuan:
-Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
-Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius
-Adapun pemeriksaan ulang RT-PCR bagi:
WNI: ditanggung oleh pemerintah
WNA: ditanggung secara mandiri
Posting Komentar untuk "Terbaru, Daftar 10 Bandara Pintu Masuk Internasional ke RI"