Selamat! Murid Sekolah Dapat PKH Rp500 Ribu per Siswa, Asalkan Masuk 5 Kriteria Ini: Periksa Namamu di Sini

Informasiguru_Selamat, murid sekolah SD, SMP, dan SMA yang masuk lima kriteria bisa dapat Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Rp500 ribu per siswa. Periksa atau cek nama penerima pakai data KTP di cekbansos.kemensos.go.id. 

Seperti diketahui, bantuan sosial (bansos) PKH hanya cair kepada tujuh komponen masyarakat, salah satunya murid sekolah SD, SMP, dan SMA. 

Tentu saja bansos PKH hanya akan cair kepada murid sekolah SD – SMA yang telah masuk dalam lima kriteria penerima manfaat. 

Salah saktu kriteria murid sekolah menjadi penerima bansos PKH di tahun 2022 ini yaitu harus sudah terdaftar DTKS. 

Bukan hanya untuk murid sekolah, namun bagi setiap masyarakat calon penerima manfaat bansos dari Kemensos, baik PKH, BPNT, hingga BI. 

“Penting! Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS,” terang pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui laman resmi kemensos.go.id, 15 Januari 2022 lalu.  

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan data induk yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam pemberian bansos, salah satunya PKH. 

Sementara untuk bisa terdaftar DTKS, masyarakat termasuk murid sekolah harus sudah didaftarkan melalui Aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke Kelurahan dengan membawa KK dan KTP. 

Komponen Penerima PKH 2022 

Murid sekolah adalah salah satu komponen yang bisa menjadi penerima bansos PKH di tahun 2022 ini. 

Setiap murid bisa menerima bansos PKH mulai dari Rp225 ribu hingga Rp500 ribu per siswa. 

Namun, selain murid sekolah, bansos PKH juga cair kepada komponen masyarakat lainnya dengan besaran yang berbeda: 

  • Disabilitas: Rp600 ribu per tahap / Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp600 ribu per tahap / Rp2,4 juta per tahun
  • Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap / Rp3 juta per tahu
  • Anak usia dini: Rp750 ribu per tahap / Rp3 juta per tahun
  • Murid sekolah SD: Rp225 ribu per tahap / Rp900 ribu per tahun
  • Murid sekolah SMP: Rp375 ribu tahap / Rp1,5 juta per tahun
  • Murid sekolah SMA: Rp500 ribu per tahap / Rp2 juta per tahun

Kapan Bansos PKH Cair? 

Bansos PKH akan cair per tiga bulan dalam setahun dari Januari – Desember 2022 atau sering disebut per tahap. 

  • Tahap 1 cair antara Januari – Maret
  • Tahap 2 cair antara April – Juni
  • Tahap 3 cair antara Juli – September
  • Tahap 4 cair antara Oktober – Desember

Jadwal atau tanggal pasti pencairan di setiap tahap akan diinformasikan kembali oleh Kemensos atau pihak yang berwenang. 

Sedangkan untuk tahap 1 ini, bansos PKH baik untuk murid sekolah SD – SMA, lansia, ibu hamil, disabilitas, maupun balita sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima. 

Melansir laman resmi Kemenko PMK, bansos PKH akan mulai disalurkan ke Bank pada 21 Februari 2022. 

Bagaimana Cara Tahu Jadi Penerima PKH atau Tidak? 

Masyarakat dapat periksa nama masing-masing melalui link resmi Kemensos untuk cek bansos, yaitu di link cekbansos.kemensos.go.id. 

  • Buka atau langsung klik kemensos.go.id
  • Masukkan pilihan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
  • Ketik kode huruf acara secara lengkap
  • Klik “Cari Data”
  • Tunggu hingga kemensos.go.id menampilkan hasil pencarian

Jika terdaftar, maka keterangan data penerima lengkap dengan data jenis dan status penyaluran bansos akan muncul pada link cekbansos.kemensos.go.id. 

Kriteria Murid Sekolah Penerima PKH 

Setiap komponen penerima PKH memiliki masing-masing kriteria, termasuk bagi murid sekolah SD – SMA agar dapat bansos hingga Rp500 ribu per orang. 

Berikut lima kriteria yang harus dipenuhi: 

  • Terdaftar DTKS
  • Usia 6 – 21 tahun
  • Berada di tingkat SD, SMP, atau SMA
  • Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Terdaftar di sekolah / pendidikan kesetaraan

Sementara itu, untuk penyaluran bansos PKH Kemensos menerangkan akan disalurkan melalui top up ke rekening masing-masing penerima.


Sumber : Berita Diy

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Selamat! Murid Sekolah Dapat PKH Rp500 Ribu per Siswa, Asalkan Masuk 5 Kriteria Ini: Periksa Namamu di Sini"