POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Berdasarkan POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimaksud Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. 

Ujian madrasah berfungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik, sebagai umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan. Adapun yang dimaksud Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah.

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA KepdirjenPendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022menyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

Berikut ini ketentuan tentang Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) tahun pelajaran 2021/2022

1. Jenjang MI:

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MI, adalah sebagai berikut

a . Terdaftar pada tahun terakhir pada Ml.

b.  Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (sa tu ).

2 . Jenjang MTs :

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MTS, adalah sebagai berikut

a.  Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.

b.  Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir .

d.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:

Berdasarkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah (UM) MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2021/2022, Persyaratan Peserta Ujian Madrasah (UM) jenjang MA/MAK, adalah sebagai berikut

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.

b.  Mem iliki nomor induk siswa nasional (NISN) valid pada pangkalan data EMIS.

c.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.

d.  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 455 Tahun 2022 Tentang POS Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui salinan dokumen yang tersedia disini

Posting Komentar untuk "POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022"