Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru Profesional
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 8 UU14/2005 Guru & Dosen
Kompetensi
Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.Pasal 10 UU14/2005 Guru & Dosen
Berikut dibawah ini info penting : ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG bisa download disini
Posting Komentar untuk "Info Penting : ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG"