Pemerintah mengumumkan perubahan masa karantina yang diberlakukan di tengah lonjakan kasus Omicron Indonesia. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini bisa masuk Tanah Air dengan masa karantina 5 hari.
Namun, ketentuan ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap. Bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, tetap harus dikarantina 7 hari.
"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah karantina dari 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap," beber Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Senin (31/1/2022).
"Yang baru divaksinasi dosis pertama tetap harus 7 hari," tegas dia.
Perubahan masa karantina ini juga ditegaskan Luhut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yakni 3 hari.[detik.com]
Posting Komentar untuk "Berubah Lagi, Karantina Masuk RI Dipangkas Jadi 5 Hari!"