Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

Informasiguru_Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara. 

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007. Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda. 

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD. Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007. 

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021). Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000 

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000 

Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000 

Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000 

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut: 

Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000 

Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000 

Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000 

Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000 

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021. Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.


Sumber : kompas.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibwah ini.

Posting Komentar untuk "Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya"