Informasiguru_Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencairkan tunjangan bagi dua jabatan fungsional di kementerian lembaga.
Pemberian tunjangan diberikan kepada fungsional analis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan bagi fungsional pengembang teknologi pembelajaran.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (22/12/2021).
"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam fungsional analis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran akan diberikan tunjangan setiap bulannya.
"Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis aturan tersebut.
Adapun kedua aturan ini diteken secara bersamaan oleh Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Berikut besaran tunjangan yang diterima para fungsional:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sumber : CNBC Indonesia
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Duit Segepok Cair! Dua Tunjangan PNS Ini Dicairkan Jokowi"