Berikut Bocoran Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?

Informasiguru - Apa yang membuat banyak orang tergila-gila ingin menjadi PNS? Jawaban yang paling sering didengar adalah, karena adanya jaminan hari tua bagi pensiunan PNS. 

Tak hanya pensiunannya yang dijamin, janda atau duda PNS yang meninggal dunia juga menjadi tanggungan negara. 

Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun. 

Lalu berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS? 

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. 

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri. 


Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya. 

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos. 

Gaji pensiunan PNS 

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini: 

Uang pensiun PNS pokok 

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500 

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600 

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan. 

- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun 

- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun 

- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun 

Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. 

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN. 

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Demikian informasi yang kami sunting dari www.tribunnews.com , dan jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini, semoga bermanfaat untuk rekan rekan pembaca setia infoguru, terimakasih .

Posting Komentar untuk "Berikut Bocoran Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?"