Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain memiliki tugas utama tersebut, guru juga menjalankan peran sebagai:
1) motivator, yaitu orang yang memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik dalam belajar;
2) teladan, yaitu orang yang memberikan contoh dan teladan yang baik kepada peserta didik;
3) administrator, yaitu orang yang mencatat perkembangan peserta didik; dan
4) inspirator, yaitu orang yang menginspirasi peserta didik sehingga memiliki suatu tujuan di masa depan.
Untuk dapat menjalankan tugas utama dan peran tersebut, guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, pada umumnya masih ditemukan guru yang diselenggarakan oleh masyarakat belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pedoman tentang pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat menyatakan Pengangkatan guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bertujuan untuk menghasilkan guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, sebagai pedoman yang memuat ketentuan mengenai:
1) persyaratan calon guru;
2) mekanisme rekrutmen, seleksi, dan kelulusan calon guru;
3) pengangkatan dan pemberhentian guru.
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Calon guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan kualifikasi akademik.
A.Persyaratan umum meliputi:
1.beragama Islam;
2.mampu membaca Al Qur'an;
3.memiliki wawasan keberagamaan yang moderat;
4.berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
5.sehat jasmani dan rohani;
6.tidak sedang menjalani hukuman pidana; dan
7.tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang.
Dalam kondisi tertentu calon guru mata pelajaran umum boleh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
B.Persyaratan Administrasi
1.daftar riwayat hidup;
2.fotokopi ijazah;
3.fotokopi kartu tanda penduduk;
4.surat keterangan sehat dari dokter pusat kesehatan masyarakat / rumah sakit;
5.fotokopi piagam / sertifikat kegiatan pendukung yang relevan;
6.surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana;
7.surat pernyataan tidak menjadi anggota organisasi yang terlarang; dan
8.surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
C.Kualifikasi Akademik
1.Guru pada Raudhatul Athfal (RA) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini atau PGTK atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.Guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan MI (D-IV /S1 PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
3.Guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan / diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1006 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Guru Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Posting Komentar untuk "Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta"