Ini kabar terbaru bagi Anda pegawai negeri sipil (PNS). Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diantaranya dengan pemberian gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS. Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia, termasuk belanja yang dilakukan oleh PNS.
Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sekitar Rp 30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13. Seperti tahun lalu, gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19.
Seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (10/11/2021), kebijakan itu akan dilanjutkan pada 2022. Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.
Tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.
Payung hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertana, adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Perpres yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.
Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
Sedangkan besarannya adalah:
Sementara payung hukum untuk tunjangan jabatan fungsional PNS Widyaprada adalah Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021, yang ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021. Serta diundangkan pada hari yang sama.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan. PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.
Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : https://m.tribunnews.com
Posting Komentar untuk "Ini Informasi Terbaru soal Gaji Ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di Tahun 2022"