- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Total besaran BLT anak sekolah mencapai Rp4,4 juta untuk anak SD hingga SMA. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Jika terdaftar, penerima bantuan sosial untuk anak sekolah akan me
ndapat dana Rp4,4 juta. Dengan rincian, Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan) dan Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan)
sumber : https://economy.okezone.com
Posting Komentar untuk "Syarat Anak Sekolah Dapat BLT Rp4,4 Juta, Cek di Sini"