Mensos Risma Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Hapus BNPB

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, pemerintah tidak berniat membubarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meski nomenklatur lembaga itu tidak tercantum pada draf revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana.

"Saya terus terang mempelajari beberapa surat dari Bapak Mensesneg, kemudian Menpan dan sebagainya, sebetulnya yang pertama bahwa tidak ada keinginan untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," kata Risma dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (5/10/2021).

Risma menjelaskan, nomenklatur BNPB tidak dicantumkan pada draf RUU Penanggulangan Bencana lantaran RUU tersebut tidak hanya mengatur soal bencana alam, tetapi juga bencana non-alam dan bencana sosial.

Menurut Risma, karakteristik tiga bencana tersebut berbeda-beda. Ia mencontohkan, penanggulangan bencana konflik berbeda jauh dengan cara menanggulangi bencana alam sehingga tak bisa ditangani oleh BNPB saja.

"Bukan sekadar (menangani) pengungsi, tapi bagaimana, mohon maaf, kadang di situ juga harus permasalahan rekonsiliasi dan sebagainya yang kadang membutuhkan bukan kekuatan sarana prasarana, tapi kekuatan untuk komunikasi, itu kadang yang butuh waktu," kata Risma.

Risma mencontohkan, ia mengusulkan agar penanganan konflik yang merupakan bagian dari bencana sosial dapat dipimpin oleh Menko Polhukam karena dapat berkomunikasi dengan lembaga terkait seperti Badan Intelijen Negara maupun Komando Daerah Militer dan Kepolisian Daerah.

Oleh sebab itu, dalam draf RUU yang diusulkan pemeirntah sebagaimana dipaparkan, tertulis bahwa penanggulangan bencana dilaksanakan oleh badan, bukan oleh BNPB seperti pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Mungkin memang misalkan yang untuk bencana alam ditangani oleh BNPB, tapi mungkin yang masalah bencana sosial itu sangat berbeda," kata Risma.

Risma pun meminta waktu kepada Komisi VIII DPR agar dapat berkoordinasi dengan menteri-menteri lain sebelum memberikan sikap resmi mengenai pro-kontra hilangnya nomenklatur BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana.

"Saya minta waktu dulu karena kalau (penanganan) bencana alam mungkin saya berani memutuskan, tapi untuk dua bencana ini saya akan komunikasi dengan para menteri," kata mantan wali kota Surabaya itu.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, persoalan nomenklatur BNPB menjadi salah satu isu yang belum mendapatkan titik temu antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

"Pemerintah bersikeras bahwa BNPB tidak perlu disebutkan, kami Komisi VIII sesuai dengan konsep kami ingin menyebutkan BNPB bahkan kami ingin memperkuat kelembagannya," kata Ace.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, jika pemerintah dan DPR tak kunjung mendapatkan titik temu, bukan tidak mungkin pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dihentikan.

Sebab, kata Ace, Komisi VIII juga masih memiliki berbagai rancangan undang-undang yang belum sempat dibahas.

"Kita diberikan waktu hanya dalam satu masa sidang lagi, jika di dalam satu masa sidang ini artinya nanti bulan desember kita masih belum menyelesaikan undang-undang ini maka undang-undang ini akan di-drop," kata Ace.

"Tentu kami pun juga gara-gara pembahasan undang-undang ini yang tidak bisa diselesaikan oleh kita, kami tidak bisa membahas undang-undang yang lain," ujar dia.

Ace pun memberikan waktu bagi Risma membahas hal tersebut bersama pemerintah sebelum kembali membahasnya dengan Komisi VIII DPR.[kompas.com]

Posting Komentar untuk "Mensos Risma Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Hapus BNPB"