Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan instansinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun, untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Tahun lalu, terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri dan PNS, di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.
Menyikapi pembatalan PP itu, BPJamsostek menghormati dan menerima putusan tersebut.
Saat ini instansinya pun fokus mengejar perluasan kepesertaan.
"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," ujar Anggoro, melalui keterangan pers, Senin, 4 Oktober 2021.
Anggoro menjelaskan sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, pihaknya tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri.
Termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJamsostek terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
SUMBER : https://www.pikiran-rakyat.com/na
Posting Komentar untuk "Dana Pensiun ASN dan TNI/Polri Resmi Lewat Taspen/Asabri, BPJamsostek Hormati Putusan MK"