BPUM Eform BRI Tahap 3 Segera Cair, Cek Di Sini!

 

Bagi anda bagi pengusaha mikro yang terdampak Covid-19 masih berpotensi mendapatkan insentif BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.


Pemerintah akan melanjutkan program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) hingga kuartal III-2021.


Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan dapat langsung mengakses situs eform.bri.co.id/bpum karena pencairan dana akan dilakukan pada Juli – September 2021.


Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan untuk mendukung program ini BRI menghadirkan BPUM Reservation System untuk mempermudah pencairan BLT UMKM.


Melalui sistem ini masyarakat tidak hanya menggunakan eform untuk mengecek penerima tetapi juga dapat mengetahui kuota antrean di unit kerja.


Sistem ini juga memungkinkan nasabah untuk memilih kantor BRI atau Unit kerja Operasi (UKO) serta tanggap pencairan bantuan.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan membagikan Banpres produktif senilai Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.


Jokowi berharap BLT UMKM Rp 1,2 juta ini bisa mendorong ekonomi pengusaha kecil yang sedang terdampak pandemi Covid-19.


“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil.


Jadi bukan hanya Bapak Ibu semuanya, nggak, ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air,” katanya.


Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM:

  1. Kunjungi situseform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
  5. Jika terdaftar sebagai penerima akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean
  6. Masukkan data yang diminta, Jika antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama.

Sementara itu, syarat penerima bantuan ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi danUKM2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.


Berikut syarat penerima BPUM:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.


Sumber:okezone.com


Posting Komentar untuk "BPUM Eform BRI Tahap 3 Segera Cair, Cek Di Sini!"