Syarat Lebih Simpel, Bantuan Rp1,2 Juta Cair di Tempat Diserahkan TNI-Polri untuk PKL dan Pengusaha Warteg




                      

Pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha warteg akan mendapat bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah melalui program BTPKLW.
Seperti diketahui, program BTPKLW akan disalurkan pemerintah melalui TNI dan Polri khusus untuk PKL dan pengusaha warteg.
Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), berbeda dengan program bantuan lainnya.
Perbedaan yang cukup simpel ini hanya dilengkapi KTP dan izin usaha, kemudian dokumentasi penyerahan.

Cara mendapatkan bantuan tunai
1. Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas melakukan pendataan pelaku usaha.
2. Petugas akan meminta pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Jika dokumen yang persyaratan lengkap, bantuan akan diserahkan langsung.
4. Wajib ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.
Syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:
1. Lokasi usaha ada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKMBantuan untuk sektor usaha mikro ini memilki pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Pemerintah menugaskan TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat.
enyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan program bantuan ini dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)
Bantuan yang akan diberikan melalui TNI dan Polri ini akan menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, segera dijalankan karena regulasi sudah lengkap,” ucap Airlangga.***


sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/


Posting Komentar untuk "Syarat Lebih Simpel, Bantuan Rp1,2 Juta Cair di Tempat Diserahkan TNI-Polri untuk PKL dan Pengusaha Warteg"