Resmi, Kemensos Hentikan Program Bansos Tunai Bagi Masyarakat yang Terdampak Covid 19



              

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan program bantuan sosial tunai (BST).
Bantuan tunai yang diberhentikan tersebut, yakni sebesar Rp300 ribu bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut penghentian ini dilakukan mulai September 2021.
Penghentian dilakukan ungkap Risma, sesuai dengan rencana awal memperpanjang BST selama dua bulan selama Juli-Agustus akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejatinya, sambung Risma, BST hanya diberikan selama empat bulan mulai Januari-April 2021.
Namun kata Risma, program ini diperpanjang hingga Agustus karena kebutuhan bansos masih tinggi mengingat pemberlakuan pembatasan mobilitas.
"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni," ungkap Risma dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 21 September 2021.
Risma menuturkan, sebelumnya ia pernah mewacanakan mengevaluasi kembali perpanjangan bansos tunai Covid-19.
"Alasannya, roda perekonomian masyarakat sudah mulai bergerak meski masih masa PPKM," imbuh Risma.
Sebagai informasi, bansos tunai diberikan pemerintah lewat Kemensos selama masa PPKM darurat.
Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST.

sumber : https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/







Posting Komentar untuk "Resmi, Kemensos Hentikan Program Bansos Tunai Bagi Masyarakat yang Terdampak Covid 19"