Mulai Tahun 2022 Beli Tabung Gas Elpiji Harus Pakai Kartu Sembako, Bagaimana Cara Mendapatkannya/?







                  

Pada tahun 2022 mendatang pemerintah berencana membatasi penjualan tabung gas elpiji 3Kg hanya untuk pemegang Kartu Sembako.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 24 Agustus 2021.
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas,” jelas Sri Mulyani.
Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu sembako tersebut ? Simak jawabannya diartikel ini.
Kartu sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah kartu yang dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin.
Kartu Sembako hanya diberikan kepada warga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.
Berikut ini cara mendapatkan Kartu Sembako.
Pertama, penerima kartu sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Kedua, pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat dilakukan oleh Kementerian Sosial
Ketiga, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
Keempat, data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
Adapun dokumen pelengkap yang harus dibawa calon KPM adalah sebagai berikut
Kartu Keluarga (KK)
KTP
NIK
Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu


sumber : https://jurnalmakassar.pikiran-rakyat.co


Posting Komentar untuk "Mulai Tahun 2022 Beli Tabung Gas Elpiji Harus Pakai Kartu Sembako, Bagaimana Cara Mendapatkannya/?"