Menekan Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi Baca artikel detiknews, "Menekan Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi" selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-5731456/menekan-kemiskinan-ekstrem-akibat-pandemi. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/




                   

Kondisi kemiskinan ekstrem itu sendiri adalah kemiskinan yang mengikuti standar global yang dibuat oleh Bank Dunia. Menggunakan estimasi konsumsi atau keseimbangan kemampuan berbelanja yang dikonversi ke dalam dolar AS Purchasing Power Parity (PPP), Bank Dunia menetapkan dua set batasan kemiskinan internasional, yakni 1,90 dolar AS PPP sebagai batas extreme poverty dan 3,20 dolar AS PPP sebagai batas poverty. Angka konversi PPP menunjukkan banyaknya rupiah yang dikeluarkan untuk membeli sejumlah kebutuhan barang dan jasa dengan jumlah yang sama, dibandingkan dengan barang dan jasa yang dapat dibeli dengan harga satu dolar AS.

Pada 2021 diperkirakan 1,90 dolar AS PPP setara dengan Rp 11.941,10. Hal tersebut berdasarkan estimasi konversi dolar AS PPP pada 2017 yang digerakkan dengan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) periode Maret 2017 - Maret 2021. Pada 2017 sebesar 1,90 dolar AS PPP setara dengan Rp 10.195,60 (berdasarkan data terakhir Bank Dunia).




Selain itu, ciri penduduk miskin ekstrem biasanya tak memiliki aset produksi sendiri, bekerja dengan upah rendah, dan tidak memiliki tabungan sebagai penyangga ekonomi keluarga. Chambers (1987) dalam Suyanto (2020) menyebut ciri utama penduduk miskin ekstrem adalah rentan atau rapuh. Tidak dimilikinya tabungan yang cukup dan tanggungan utang relatif besar adalah kombinasi tekanan sosial yang menyebabkan penduduk miskin masuk dalam perangkap kemiskinan yang makin lama makin tidak memungkinkan mereka untuk keluar secara mandiri.

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), di Indonesia dalam lima tahun terakhir, secara umum jumlah penduduk miskin terus menurun. Pada Maret 2017, jumlah penduduk miskin tercatat 10,64 persen atau 27,77 juta jiwa, maka per Maret 2021 angka kemiskinan sedikit turun menjadi 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa.
Dari jumlah absolut sebanyak 27,54 juta jiwa penduduk miskin itu, menurut catatan TNP2K sebanyak 10,86 juta jiwa atau empat persen di antaranya dilaporkan masuk dalam kategori penduduk sangat miskin atau miskin ekstrem. Data kemiskinan ekstrem secara nasional tersebut berada di 212 kabupaten/kota dari 25 provinsi, yang merupakan kantong kemiskinan dengan cakupan 75 persen dari jumlah penduduk miskin.

Bahwa di satu sisi, secara umum jumlah penduduk miskin baik secara absolut maupun persentase telah terjadi penurunan dalam lima tahun terakhir memang tak terbantahkan. Namun pada sisi lain, secara spasial, disparitas kemiskinan antar wilayah perkotaan dan perdesaan di Indonesia terlihat masih tinggi. Hal ini tercermin dari data BPS; jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 di perkotaan mencapai 12,18 juta jiwa atau 7,89 persen.

Sebaliknya, di perdesaan sudah mencapai double digit yakni 13,10 persen atau 15,37 juta jiwa. Fakta ini juga seiring dengan memburuknya tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah perdesaan. Tercatat, indeks kedalaman kemiskinan pada Maret 2021 di perdesaan sebesar 2,27 lebih tinggi dari perkotaan 1,29. Sedangkan indeks keparahan kemiskinan di perdesaan sebesar 0,57 lebih tinggi dari perkotaan 0,31.




Untuk itu, ada beberapa catatan yang pantas kita beri perhatian dalam upaya menekan kemiskinan ekstrem. Pertama, pemberdayaan penduduk miskin di perdesaan harus menjadi fokus perhatian pemerintah. Apalagi dalam menghadapi pandemi Covid-19, peran desa dalam menahan laju peningkatan kemiskinan juga demikian besar. Menjaga daya beli masyarakat desa dan meningkatkan kinerja serta potensi desa perlu terus didorong.
Dari sini, dana desa kembali berperan sebagai alat survival kit di desa melalui refocusing penggunaannya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Sayangnya, hingga saat ini, BLT dana desa baru terealisasi sebesar Rp 5,6 triliun atau 19,4 persen dari pagu anggaran Rp 28,8 triliun.

Kedua, keberadaan penduduk miskin di perdesaan tentu berkorelasi dengan sektor pertanian. Berdasarkan data BPS, sebagian besar rumah tangga miskin bekerja di sektor pertanian dengan persentase sebesar 46,30 persen. Di tengah pandemi Covid-19, sektor pertanian memang mengalami pertumbuhan, tetapi bebannya menjadi semakin berat. Hal ini disebabkan pengangguran di kota yang disebabkan pandemi kembali ke desa, dan menjadi petani.
Alhasil, jumlah tenaga kerja di sektor pertanian meningkat dari 27,53 persen menjadi 29,76 persen pada tahun lalu. Jadi, ketika share Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian hanya 13 persen, sementara harus menanggung 29,76 persen tenaga kerja, bisa dibayangkan beban sektor pertanian menjadi berat. Dengan membaginya, kita bisa melihat bahwa produktivitas pertanian juga akan semakin menurun. Karena itu, untuk mendorong pembangunan ekonomi di desa, diperlukan penguatan sektor pertanian melalui kebijakan stimulus produksi dan harga jual komoditas hasil pertanian.
Ketiga, untuk jangka pendek, bansos yang bersifat langsung tunai atau bantuan pangan masih sangat diperlukan mengingat kebutuhan akan pangan (makanan) masih menjadi prioritas pemenuhan kebutuhan penduduk miskin. Bahkan kontribusi komoditas makanan terhadap garis kemiskinan di atas 70 persen baik di wilayah perdesaan 76,47 persen maupun perkotaan 72,22 persen.

Sebagai gambaran, BPS menghitung garis kemiskinan secara nasional berdasarkan nominal pengeluaran sebesar Rp 472.525 per kapita per bulan pada Maret 2021, atau Rp 2.121.637 per rumah tangga miskin dengan rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,49 anggota rumah tangga. Dan, garis kemiskinan di setiap provinsi berbeda-beda tergantung pola konsumsi dan harga kebutuhan pokok di wilayah setempat.

Keempat, pemerintah daerah dapat memperluas cakupan program-program perlindungan sosial yang telah ada, terutama untuk rumah tangga sangat miskin (miskin ekstrem) dan rentan miskin yang belum tercakup program bansos manapun. Terpenting adalah pemerintah daerah perlu memastikan tersalurkannya program bansos secara tepat waktu, yakni sebelum dampak pandemi menjadi kian melebar terhadap penduduk miskin.

Ketepatan sasaran dan ketepatan waktu penyaluran bansos menjadi kunci efektivitas program dalam menanggulangi penurunan kesejahteraan rumah tangga dan kemiskinan penduduk. Untuk keperluan ini, perbaikan dan pemutakhiran sumber data yang baik sangat menentukan tepat sasaran dan berhasil atau tidaknya sebuah program.
Sachs (2005) dalam artikelnya Can extreme poverty be eliminated? menyatakan, upaya memberdayakan penduduk miskin ekstrem niscaya tidak akan efektif jika tidak dilandasi upaya memberdayakan sekaligus melindungi penduduk miskin dari jangkauan pengaruh usaha berskala besar. Memberi kesempatan penduduk miskin ekstrem untuk berkembang dan meningkatkan taraf kehidupannya niscaya hanya bisa dilakukan jika posisi mereka dalam pembagian margin keuntungan diperbaiki.

sumber : ews.detik.com/







Posting Komentar untuk "Menekan Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi Baca artikel detiknews, "Menekan Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi" selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-5731456/menekan-kemiskinan-ekstrem-akibat-pandemi. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/"