Mahfud MD: Pekan Depan Saiful Mahdi Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa Pemerintah tengah berupaya memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi. Mahdi terjerat UU ITE usai mengkritik dekan di kampusnya mengajar.

"Ini baru hari-hari ini, saya lagi membuat permohonan amnesti seseorang dosen bernama Saiful Mahdi, Dosen di Universitas Syiah Kuala Aceh, dia mengiritik dekannya," ungkap Mahfud dalam diskusi virtual, Rabu (29/9/2021) malam.

Mahfud kemudian menuturkan, Pemerintah telah menyurati DPR untuk meminta pertimbangan terkait amnesti tersebut. Menurut dia, dalam waktu satu pekan ke depan surat amnesti itu dapat segera dikeluarkan.

"Kami pemerintah kirim surat ke DPR minta pertimbangan, Presiden mau mengampuni orang itu secepatnya, insya Allah lah dalam satu minggu ke depan sudah bisa kita keluarkan," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa Pemerintah saat ini tidak sembarang menghukum orang dalam aktivitasnya di media sosial. Meskipun, Mahdi berdasar informasi yang diterimanya merupakan orang yang bersebrangan dari sudut pandang politik dengan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 kemarin. 

"Tapi kita enggak berpikir itu, kita tidak ingin tahu juga. Apa gunanya tahu siapa mendukung siapa, enggak ada gunanya bagi saya," bebernya.

Dia mengimbau kepada aparat untuk mengedepankan proses mediasi yang berkaitan dengan konflik di medsos. Namun, proses hukum tetap bisa dijalankan jika proses damai tak menemui kesepakatan.

"Kalau ada orang menemukan kata-kata atau penghinaan melalui medsos, enggak usah ditangkap, tapi didamaikan saja orangnya. Kalau tidak bisa didamaikan baru bisa diproses secara hukum kan gitu. Itu standarnya," jelasnya. [okezone.com]

Posting Komentar untuk "Mahfud MD: Pekan Depan Saiful Mahdi Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi"