PPKM Kian Diperketat hingga Tanggal 26 Juli, Pedagang Kaki Lima Diizinkan Dibuka dengan Prokes yang Ketat

                              

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Syaratnya adalah tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) dan kasus baru Covid-19 menurun.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021 malam.

Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat2 berat,” katanya.

Menurut Jokowi, hal Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid 19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nywanya.

“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” tutur Jokowi.

Pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” papar Jokowi.

Sementar untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk warung makan, kata Jokowi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

“Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” pintanya
Untuk itu, Jokowi meminta semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.


Posting Komentar untuk "PPKM Kian Diperketat hingga Tanggal 26 Juli, Pedagang Kaki Lima Diizinkan Dibuka dengan Prokes yang Ketat"