Jawaban Bu Menteri Soal Kelanjutan BLT Gaji Karyawan di Tahun 2021

                       


Program bantuan langsung tunai (BLT) gaji karyawan pada 2021 hingga saat ini belum ada kejelasan, apakah akan dilanjutkan oleh pemerintah atau dihentikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan apakah BLT karyawan akan dilanjutkan atau tidak.

Sebab, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan perintah untuk menyalurkan kembali program BSU pada anggaran APBN 2021.

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.

Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” ujar Menaker Ida, Selasa (19/1/2021).

Penyaluran BLT Gaji Karyawan 2020 Capai 98,91 Persen

Sementara itu terkait dengan penyaluran BLT gaji karyawan pada 2020, Menaker Ida mengungkapkan sampai saat ini sudah mencapai 98,91 persen.

Sehingga total dana yang sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) untuk bantuan subsidi upah ( BSU) sebesar Rp 29 triliun, tepatnya Rp 29.444.763.600.000.

Sebelumnya, BSU disalurkan dengan dua tahap/termin yakni termin I yang dilaksanakan pada September-Oktober 2020, dan termin II dilaksanakan pada November-Desember 2020.

Penyaluran BLT subsidi gaji Menaker Ida melaporkan, saat ini dana subsidi gaji/upah termin I sudah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp 14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sementara untuk termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro 14.693.022.800.000 atau jika sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12,2 juta orang, dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (19/01/2021).

Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU merupakan pekerja/buruh yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan telah terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Kendala penyaluran

Ida menyampaikan, terkait rekening pekerja yang memenuhi syarat namun belum dapat tersalurkan, hal itu dikarenakan adanya kendala, di antaranya: Duplikasi data, Nomor rekening yang tidak valid, Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, Rekening tidak sesuai dengan NIK, Rekening dibekukan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Menaker Ida.

Ia menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Selain itu, Menaker Ida juga memastikan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali


“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” lanjut dia.

Sumber: jogjatribunnews

Posting Komentar untuk "Jawaban Bu Menteri Soal Kelanjutan BLT Gaji Karyawan di Tahun 2021"