Ada begitu banyak pertanyaan tentang Bantuan Sosial mengenai PKH dan seluruh bagiannya. Mulai dari kapan cair hingga jumlah uang yang diperoleh sesuai dengan kondisi keluarga.
Kita ketahui bersama, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial 2021 pada Senin (4/1/2021). Penyaluran bansos 2021 yang dilakukan secara online dan offline dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.
Hingga saat ini, pada Bulan Januari telah ada tiga jenis bansos yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).
Untuk PKH, disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Diluar dari 4 Bank tersebut, dapat dipastikan tidak akan ada pencairan ketika menggunakan rekening Bank lain.
Berikut hal yang perlu diketahui soal bansos BLT PKH 2021:
Untuk siapa bansos ini?
Melansir laman resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Kemudian, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Pertama, seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Berikutnya, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Rincian besaran bantuan Menurut keterangan dari Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH. “Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut,” ujar Slamet dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini penjelasan rincinya:
Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun Bantuan itu nantinya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Cara mendapatkannya
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (12/1/2021), ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan bantuan PKH ini.
Berikut penjelasannya:
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penghitungan besaran bantuan PKH dalam keluarga
Masih dari keterangan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas. Dikatakannya, penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut rincian besaran bantuannya:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga
- PKH Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga
- PKH Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga
- PKH Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini. “Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini,” kata Slamet.
“Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting,” lanjut dia. Artinya, dua anak usia dini ini masing-masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan 2 anak, dengan 4 kali penyaluran.
Demkianlah artikel tentang PKH dan segala informasi pentingnya. Semoga dengan informasi yang ada di dalam artikel ini dapat menjawab berbagai pertanyaan yang Bapak Ibu miliki.
Bagi yang telah mendapatkan bantuan PKH untuk Bulan Januari ini, diharapkan untuk mengikuti segala kewajiban yang mengikat pada penerima manfaat. Baik itu kewajiban bagi komponen anak sekolah maupun bagi komponen lainnya, termasuk komponen Ibu Hamil.
Sumber : Tribunnews.com
Posting Komentar untuk "Semua Hal Tentang Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Syarat, Cara, & Penghitungan Jumlahnya"