PENGUMUMAN,Cairkan Bantuanmu Dengan Tips Ini Supaya Lolos BPUM/UMKM Tahap 3 ,Cek Syaratnya Dan Caranya Supaya Kamu Lolos Di Tahap Yang Ke 3 Ini.

                               

Pandemi Covid-19 membuat perekonomian masyarakat bawah kian terpuruk, tidak terkecuali para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Untuk membantu, pemerintah memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus kepada para pelaku UMKM alias BPUM UMKM atau biasa disebut BLT UMKM yang disalurkan melalui Bank BRI.

Para pemohon bantuan BPUM UMKM ini dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.

Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya untuk para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.

Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
  1. Memiliki usaha berskala mikro
  2. WNI
  3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:
  1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Bidang Usaha
  4. Nomor Telepon
  5. Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Dikutip dari Kompas.com, jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
  • Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum
  • Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP
  • Setelah itu masukkan kode verifikasi
  • Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:
  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri
  3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
  4. Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.




Sumber : Tribunnews.com



Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN,Cairkan Bantuanmu Dengan Tips Ini Supaya Lolos BPUM/UMKM Tahap 3 ,Cek Syaratnya Dan Caranya Supaya Kamu Lolos Di Tahap Yang Ke 3 Ini."