KABAR GEMBIRA BPUM 1.2 Juta Bisa Diberikan Lebih Dari Satu Orang Dalam Satu KK, Ini Syarat Dan Ketentuannya

                                 

Beneran sangat mudah, kalian hanya masukkan 16 angka di KTP (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap.

Perlu kalian ketahui juga, bahwa bantuan Rp 1,2 juta ini merupakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau modal usaha.

Pemerintah masih memberikan beberapa bantuan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta atau dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.

“Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima.”

“Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta,” ujar Teten Masduki dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, (1/4/2021).

Selain itu, pemerintah juga melakukan penambahan lembaga penyaluran BLT UMKM 2021.

Jika sebelumnya lembaga yang menyalurkan hanya melalui BNI dan BRI.

Kini ditambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.

Adapun lembaga pengusul BPUM 2021 ini dikurangi menjadi hanya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Sebelumnya ada 5 lembaga pengusul yang terdiri dari Dinas yang bertanggung Jawab atas koperasi dan UKM hingga Perbankan dan Perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek Penerima BPUM 2021 Via eform.bri.co.id

Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM ini bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.


Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
  1. Isi nomor KTP
  2. Masukkan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Akan adapemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Persyaratan Penerima BPUM 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni;
  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD


Berikut Cara Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut data yang harus disiapkan:
  1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor kartu keluarga
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Wajib diketahui buat bapak ibu yang ingin mendaftar, bahwa pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.



Posting Komentar untuk "KABAR GEMBIRA BPUM 1.2 Juta Bisa Diberikan Lebih Dari Satu Orang Dalam Satu KK, Ini Syarat Dan Ketentuannya"