Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program ini diharapkan pemerintah dan berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Cek Daftar Nama Penerima PIP 2021
Cara pertama, silahkan cek nama penerima bantuan PIP di aplikasi SIPINTAR pada laman pip.kemdikbud.go.id
Cara kedua, buka laman pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer;
- Pilih “Cari Penerima PIP”;
- Masukkan “NISN”, “Tanggal Lahir”, dan “Nama Ibu Kandung”;
- Pilih “Cari”; 5. Status kepesertaan Anda akan muncul kemudian.
- NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional. Jika lupa NISN, bisa mengeceknya dengan mengikuti tahapan berikut ini:
- Akses laman nisn.data.kemdikbud.go.id;
- Klik menu Data Siswa (kiri layar);
- Klik menu Pencarian Berdasarkan Nama;
- Isi dengan informasi yang benar pada kolom Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu.
Cara Pencairan Bantuan PIP
Untuk mencairkan dana PIP, perlu beberapa persyaratan.
KIP serta beberapa dokumen yang bisa mengesahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut.
Kemudian ketika sudah memiliki bukti pendukung, peserta didik atau orang tuanya dapat mengambil uang yang diberikan sebagai bantuan di bank penyalur terdekat yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.
Selain memiliki KIP, syarat dan cara lain mencairkan dana PIP bisa tanpa kartu, caranya mendaftarkan dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu
Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2019 atau 2020 dan merasa belum pernah melakukan aktivasi rekening.
Sebagaimana diketahui, Aktivasi rekening dilakukan agar penerima PIP bisa mencairkan bantuannya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan pada penerima PIP (Program Indonesia Pintar) untuk melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Mei 2021.
Besaran Bantuan PIP 2021
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2021 menyesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh oleh peserta didik dikutip dari Kemendikbud, di antaranya:
SD/SDLB/Paket A
- Semester gasal: Kelas 1 (satu) mendapatkan bantuan PIP 2021 sebesar Rp225.000. Kelas 2 sampai 6 mendapat bantuan Rp450.000.
- Semester genap: Kelas 1 hingga 5 mendapat Rp450.000. Kelas 6 mendapat bantuan Rp225.000.
SMPLB/Paket B
- Semester gasal: Kelas 7 (tujuh) mendapat bantuan sebesar Rp750.000. Kelas 8 sampai 9 mendapat bantuan sebesar Rp375.000.
- Semester genap: Kelas 9 (sembilan) mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000. Kelas 7 hingga 8 mendapatkan bantuan PIP 2021 Rp750.000
SMA/SMALB/Paket C
- Semester gasal: Kelas 10 mendapatkan bantuan PIP 2021 sebesar Rp500.000. Kelas 11 dan 12 mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
- Semester genap: Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp500.000. Kelas 10 hingga kelas 11 mendapatkan bantuan PIP 2021 uang sebesar Rp1 juta
SMK
- Semester gasal: Kelas 10 mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000. Adapun kelas 11 dan 13 mendapatkan bantuan PIP 2021 sebesar Rp 1 juta.
- Semester genap: Kelas 12 mendapat bantuan sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk kelas 10 dan 11 mendapat bantuan uang sebesar Rp 1 juta.
Apabila belum pernah mendapatkan bantuan PIP, maka segera daftarkan diri dengan cara berikut.
Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Demikian informasi terkait pencairan bantuan PIP anak sekolah. Silakan cek daftar nama penerima bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id. Segera cairkan sebelum terlambat!
Sumber : Tribun
Posting Komentar untuk "CEK!!! Daftar Nama Penerima Bantuan PIP Anak Sekolah Bulan Mei 2021, Lakukan Hal Ini Sebelum 31 Mei 2021"