Suami Menikah Siri, Apakah Istri Boleh Lapor Polisi?

 



Perkawinan di Indonesia telah diatur sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa:"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Jadi perkawinan adalah sah bila telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan pasangan yang menikah, karena Pasal ini menempatkan hukum agama dan kepercayaan adalah hal yang paling utama dalam perkawinan, dan secara implisit tidak ada larangan oleh Negara terhadap Nikah Siri.

Lebih lanjut Pasal 2 ayat (2) menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perkawinan yang dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan.


Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.

Sedangkan tentang Perzinahan telah diatur di dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tidak adanya izin kawin dari istri yang sah merupakan penghalang yang sah untuk kawin lagi, tercantum di Pasal 280 KUHP.

Sehingga bila melakukan nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah, dapat 'memberi ruang delik' perzinahan sepanjang pelaku nikah siri tidak dapat membuktikan, bahwa benar telah ada perkawinan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Perkawinan, dan hanya bisa dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari istri/suami yang tercemar (delik aduan).

Dan Delik aduan ini juga harus menjerat suami dan istri siri nya, tidak hanya istri sirinya saja, sehingga sebagai istri sah tidak boleh membuat Laporan Polisi hanya untuk istri siri saja sebagai bentuk Terlapor tetapi suaminya juga.

Demikianlah akhirnya menjadi dilematik bagi seorang istri sah.(Red)


Sumber  :https://kabarterupdate.raulaz.com/

Posting Komentar untuk "Suami Menikah Siri, Apakah Istri Boleh Lapor Polisi?"