Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4/2021), yang dikutip dari Kompas.com.
Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.
"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.
Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menambahkan, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat untuk buka bersama dan mencari takjil.
"Sehingga setiap sore kita pantau ke sana, supaya mereka tetap memakai masker ataupun protokol kesehatan secara ketat," kata Kusna.
Menurut Kusna, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah.
Hal itu mempertimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Supaya geliat ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, tapi prokes kita laksanakan," ujar dia.
Sama Halnya di Padang, Sumatera Barat
Selama bulan puasa tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Sementara restoran dan rumah makan beroperasi terbatas.
Bagi pemilik usaha di Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan tersebut, akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta.
"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi satu hari sebelum bulan puasa sampai tiga hari sesudah bulan puasa," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021) melalui telepon.
"Pelarangan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Padang, " lanjutnya yang dilansir dari Kompas.com yang berjudul: Ramadhan di Padang: Karaoke hingga Diskotek Harus Tutup, Jika Nekat Buka Denda Mulai Rp 50 Juta
Restoran boleh buka di atas jam 16.000
Sedangkan restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam empat sore.
"Sedangkan untuk rumah makan tidak boleh buka di pagi atau siang hari. Rumah makan hanya boleh buka jam empat sore ke atas, " paparnya.
Rumah makan khusus nonmuslim ditutup kain
Lebih jauh dikatakan Arfian, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, namun dengan sejumlah persyaratan.
"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus nonmuslim," katanya.
"Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," lanjutnya.
Sanksi denda mulai Rp 50 juta
Bagi yang melanggar kata Arfian akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.
"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara sampai izinnya kita cabut," ujarnya.
Untuk pengawasan nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP dan tim gabungan.
"Kami minta pemilik usaha untuk mematuhi edaran dari Wali Kota Padang tersebut," ujarnya.
Sumber : https://www.viralselalu.xyz/
Posting Komentar untuk "Siap-siap Penjara dan Denda Rp 50 Juta Bagi Pemilik Rumah Makan yang Nekat Buka Siang Hari"