Impian DKN, 34, warga Kecamatan Banjarsari untuk membina mahligai rumah tangga yang bahagia, pupus sudah. Pasalnya sang calon suami, yakni AP, 28, warga Jebres tak juga datang ketika di KUA saat hari H ijab kabul. AP pun bakal dipolisikan oleh calon istrinya tersebut.
Kuasa hukum DKN, I Made Ridho Ramahdan mengatakan, semua berkas untuk mengurus membuat buku nikah sudah dinyatakan lengkap oleh KUA Kecamatan Banjarsari. Bahkan, acara ijab kabul pun telah direncakan di KUA Banjarsari pada 2 Juni 2020 lalu.
“Pertengahan April 2020, AP dan keluarganya sebenarnya suah datang ke rumah DKN untuk membicarakan masalah pernikahan mereka berdua. Akhirnya disetujui ijab kabul tanggal 2 Juni di kantor KUA Banjarsari,” papar dia, kemarin.
Namun, saat tiba hari ijab kabul itu, AP dan keluarganya tidak datang ke KUA tersebut. Kejadian tersebut membuat DKN yang merupakan janda beranak satu itu sangat sedih dan malu, terutama pada tetangga di kampung.
“Merasa ditipu, dia (DKN) menempuh jalur hukum. Calon pengantin perempuan ini sekarang juga sedang dalam kondisi hamil dan dia (AP) mau menikahi. Tapi pada hari H, calon suaminya tidak datang KUA,” kata dia.
DKN pun berencana melaporkan kejadian itu ke Polresta Surakarta. Ridho mengatakan, materi laporan tersebut berupa kasus penipuan karena tidak datang di acara ijab kabul atau pernikahan di KUA Kecamatan Banjarsari.
Menurut Ridho, sebenarnya niat baik sudah dilakukan keluarga DKN dengan menghubungi keluarga AP. Mediasi juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, tidak menemukan titik temu.
“Dari tiga kali mediasi, dari pihak keluarga AP baru sekali berniat menemui keluarga DKN. Waktu pertemuan sudah disepakati, akhirnya tidak datang juga,” tuturnya.
Ridho menambahkan, sampai hari ini pihak AP tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Keluarga DKN semakin yakin akan membawa kasus ini ke polisi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Ajar Waskito mengatakan, sampai sekarang belum ada laporan masuk soal penipuan gagal nikah itu.
“Kemarin kuasa hukum pelapor datang ke Polresta Surakarta, tapi hanya konsultasi, bukan buat laporan resmi ke polisi,” kata Purbo.
Sementara itu, Ketua KUA Banjarsari Basir membenarkan adanya kejadian gagal nikah itu. Sebenarnya sebelumnya pihak mempelai perempuan sempat mengabari kalau pihak laki-laki belum siap untuk mengadakan ijab kabul. “Namun, yang perempuan tetap datang, berharap siapa tahu laki-lakinya datang. Ternyata ditunggu tidak datang,” katanya.
“Saya juga sudah meminta nomor telepon pihak laki-laki. Tapi sampai saat ini saya konfirmasi juga belum mendapat respons. Saya nasihati pihak perempuan agar menyelesaikan masalah ini dulu” lanjut Basir.
Di sisi lain, pihak KUA juga mengalami kerugian dari sisi administrasi. Sebab dengan adanya pembatalan ini otomatis buku nikah rusak dan berpengaruh pada nomor buku nikah selanjutnya. "Akhirnya kita terpaksa melakukan pengadaan lagi,” pungkasnya. (atn/ria)
(rs/atn/per/JPR)
Sumber : https://test.raulaz.com/
Posting Komentar untuk "Keluarga Murka, Sudah DiTunggu di KUA Mempelai Pria Tak Kunjung Tiba di hari Pernikahan Putrinya"