Hukum Istri Gugat Cerai Karena Suami Selingkuh Dalam Islam




Selingkuh itu merupakan istilah yang digunakan untuk mengutarakan perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur kepada pasangannya bisa dibilang menyeleweng, baik itu kepada pacar suami atau juga istri.

Istilah ini umumnya memang digunakan untuk mengutarakan sebuah pelanggaran kesepakatan dari kesetiaan yang sudah dijanjikan antar pasangan, memang selingkuh ini menjadi penyakit yang mungkin masih banyak orang yang melakukan hal tersebut.

Karena jika dipandang di kehidupan luar memang sekarang ini banyak sekali orang yang selingkuh, dan pelaku perselingkuhan juga sekarang bukan cuma laki-laki saja namun perempuan juga sekarang ini kerap menjadi pelaku karena tindakannya, namun tetaplah yang menjadi titik berat itu adalah laki-laki yang melakukan perselingkuhan.

Mungkin karena laki-laki (sebagian besar) yang sering tidak bisa untuk menjaga mata dan juga mulut ketika melihat wanita lain, ada juga yang menjadi masalah ketika sudah berkeluarga lama, mungkin adanya rasa bosan terhadap pasangannya atau sering kali bertengkar dan membuat hubungan keluarga tidak harmonis.

Sehingga suami bisa berfikir untuk mencari wanita lain yang jauh lebih mengerti dirinya dibandingkan dengan istrinya, namun ada juga yang memang sangat senang melakukan hal ini walaupun tidak ada masalah internal yang ada pada keluarga, dan sekarang ini kami ingin membahas bagaimana hukum dari cerai karena suami selingkuh yang pastinya akan sangat menyakiti istri

Cerai Karena Suami Selingkuh

Perlu kita tegaskan kembali kalau Allah SWT itu melarang Umat Muslim untuk melakukan Zina, dan zina itu juga memiliki arti luas karena beberapa hal sederhana saja juga termasuk zina seperti yang sudah ada pada QS. an-Nur : 30 yang ada dibawah ini, yang menerangkan kalau kita itu hars bisa memelihara dan juga menjaga pandangan kita dari hal-hal yang memang diharamkan,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. an-Nur : 30)

Perbuatan zina ini sungguh sangatlah dilarang oleh Allah SWT, hanya dengan melihat saja anda sudah bisa dikatakan berbuat zina apalagi kalau sampai melakukan hal lain yang di Haramkan, hanya untuk memenuhi nafsu dunia saja, pada QS. al-Isra : 32 juga sudah dijelaskan kalau perbuatan ini adalah salah satu perbuatan yang keji dan memang ada pada jalan yang tidak baik atau buruk,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’)

Dan Nabi Muhammad SAW juga sangatlah melarang zina dan juga sudah diperjelas dengan sabdanya mengenai pembagian-pembagian zina yang bisa saja dilakukan oleh laki-laki.

Rasulullah SAW sudah memberikan penjelasan kalau zina mata itu adalah melihat apa yang seharusnya tidak boleh dilihat sedangkan zina lisan adalah zina dari membicarakan apapun yang memang bukan haknya untuk membicarakan hal tersebut.

Ketika mata anda terpesona dengan suatu pemandangan yang memang menyenangkan maka hati anda akan membuat suatu penilaian akan diteruskan dengan suatu tindakan atau perbuatan dari anggota tubuh yang lain atau tidak.







Dan ketika anda melihat pandangan anda kepada orang lain yang memang bukan mahramnya maka akan mewariskan sebuah penyakit didalam hatinya, dan apabila keadaan ini akan jauh lebih parah apabila memang hati sudah sakit dengan berbagai tindakan maksiat yang lain.

Maka memang tak jarang hati akan memberikan perintah untuk melakukan tindakan maksiat seperti perzinaan, dan karena hal tersebut maka Rasulullah SAW sudah memerintahkan kita untuk tidak meneruskan sebuah pandangan secara spontan karena hal tersebut itu bisa menjerumuskan dalam tindakan maksiat.


Untuk masalah ini kita bisa memiliki 2 buah sudut pandang bila posisi anda itu sekarang ini sebagai Istri yang menggungat cerai karena suami selingkuh itu hukumnya halal atau memang diperbolehkan , karena suami seperti itu memang sudah termasuk suami yang lalai akan kewajibannya menjadi seorang suami.

Namun apabila anda sekarang ini sebagai suami yang selingkuh dan anda sadar akan perbuatan anda yang salah dan tidak ingin berpisah dengan istri anda, segerakanlah diri anda untuk meminta maaf kepada istri anda.

Namun setelah meminta maaf jangan lantas setelah dimaafkan anda kembali lagi ke perilaku buruk anda, anda juga harus bisa bertekad kuat agar tidak mengulangi perbuatan yang salah itu lagi di masa yang akan datang.

Anda perlu menguatkan iman anda dan menyakini kalau memang tidak akan ada satupun perbuatan yang tidak dilihat oleh Allah SWT, mungkin perbuatan yang anda lakukan itu bisa anda sembunyikan untuk sementara kepada istri anda.

Namun anda perlu tahu kalau Allah SWT itu tidak akan pernah luput dari apa yang ada di pikiran anda, pengelihatan anda dan juga apa yang ada di hati anda, dan semua itu akan diminta pertanggung jawabanya pada hari kiamat nanti.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isra’ : 36)

Itulah hukum gugat cerai suami karena selingkuh, dan inti dari semua itu adalah halal jika menggugat cerai suami yang sudah menyalahi aturannya.

Namun apabila anda ridha dalam menerima dan percaya kalau suami anda bisa berubah tidak ada salahnya anda mencoba memaafkan suami anda dan tidak bercerai dengan suami anda.

Kalau anda sudah memiliki anak pastinya anda akan sangat sayang dan merasa kasihan kalau anak nanti akan tumbuh tanpa adanya seorang ayah yang sebagai panutan.



Sumber : https://www.portal-berita.xyz/



Posting Komentar untuk "Hukum Istri Gugat Cerai Karena Suami Selingkuh Dalam Islam"